Entri yang Diunggulkan

PENGALAMAN INDONESIA MENANGANI PANDEMI COVID-19

  Pandemi COVID-19 sudah hampir 1 tahun terjadi dan dihadapi oleh seluruh negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Sebagaimana di negara-ne...

31 Oktober 2020

PENGETAHUAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA



Penanggulangan  bencana  adalah  seluruh  kegiatan  yang  meliputi aspek  perencanaan  dan  penanganan  bencana  sebelum,  saat dan  sesudah  terjadi  bencana  yang  mencakup  pencegahan, pengurangan  (mitigasi), kesiapsiagaan,  tanggap  darurat  dan pemulihan.  Tujuan  penanggulangan  bencana  untuk  melindungi masyarakat  dari  bencana  dan  melindungi dari  dampak  yang ditimbulkannya.  Penanggulangan  Bencana  menganut  prinipprinsip sebagai  berikut:  cepat  dan  tepat;  prioritas;  koordinasi  dan keterpaduan;  berdaya  guna  dan  berhasil  guna;  transparansi  dan akuntabilitas;  kemitraan;  pemberdayaan;  nondiskriminatif;  dan nonproletisi. 




Sistem  penanggulangan  bencana  adalah  sistem  pengaturan  yang menyeluruh  tentang  kelembagaan,  penyelenggaraan,  tata  kerja dan  mekanisme  serta  pendanaan  dalam  PB.  Sistem  ini ditetapkan dalam  pedoman/panduan  atau  peraturan  dan  perundangundangan.  Di  Indonesia  sistem  PB  didasarkan  pada  kelembagaan yang  ditetapkan  oleh pemerintah.  Sistem  Nasional  PB  berupaya untuk  menuju  penanggulangan  bencana  yang  tepat  di Indonesia berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  2007.  Dengan dikeluarkannya  undang-undang  tersebut  telah  terjadi  perubahan yang  signifikan  dalam  pengelolaan  bencana  dari  tingkat  nasional hingga  daerah,  diantaranya  dalam  hal  hukum,  peraturan  dan perundangan,  kelembagaan,  perencanaan,  penyelenggaraan  PB, pengelolaan sumber daya dan pendanaan.

Pengetahuan dasar terkait penanggulangan bencana di Indonesia dapat dipelajari di sini

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar apapun