Penanggulangan bencana adalah seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanganan bencana sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan, pengurangan (mitigasi), kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan. Tujuan penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat dari bencana dan melindungi dari dampak yang ditimbulkannya. Penanggulangan Bencana menganut prinipprinsip sebagai berikut: cepat dan tepat; prioritas; koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; pemberdayaan; nondiskriminatif; dan nonproletisi.
Sistem penanggulangan bencana adalah sistem pengaturan yang menyeluruh tentang kelembagaan, penyelenggaraan, tata kerja dan mekanisme serta pendanaan dalam PB. Sistem ini ditetapkan dalam pedoman/panduan atau peraturan dan perundangundangan. Di Indonesia sistem PB didasarkan pada kelembagaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sistem Nasional PB berupaya untuk menuju penanggulangan bencana yang tepat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut telah terjadi perubahan yang signifikan dalam pengelolaan bencana dari tingkat nasional hingga daerah, diantaranya dalam hal hukum, peraturan dan perundangan, kelembagaan, perencanaan, penyelenggaraan PB, pengelolaan sumber daya dan pendanaan.
Pengetahuan dasar terkait penanggulangan bencana di Indonesia dapat dipelajari di sini
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar apapun