Pemanasan global sebagai pemicu perubahan iklim menjadi persoalan lain. Perubahan iklim yang secara signifikan mempengaruhi risiko bencana, baik bencana hidrometeorologis yang secara langsung mempengaruhi seluruh variabel pembentuk dan penyebab risiko, juga memiliki pengaruh signifikan pada bencana geologis, sosial maupun bencana teknologi. Perubahan iklim secara signifikan mempengaruhi tingkat kerentanan maupun kapasitas penduduk dan wilayah dalam menghadapi ancaman sebagai bagian dari pembentuk risiko.
Pengkajian Risiko Bencana merupakan piranti utama dalam melakukan berbagai upaya pengelolaan risiko yang berpotensi terjadi pada suatu wilayah. Pengkajian Risiko Bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh atas risiko bencana yang ada melalui pola hubungan antara variabel pembentuk dan penyebab risiko bencana; ancaman, kerentanan dan kapasitas. Penilaian tidak didasarkan penghitungan matematis murni, tapi menganalisis pola hubungan antar komponen-komponen dan indikator-indikator yang ada. Proses pengkajian yang dilakukan secara partisipatif, proses trianggulasi maupun ground check yang ketat akan menukenali berbagai upaya pengurangan risiko bencana yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan sumberdaya yang tersedia. Baik melalui upaya upaya pencegahan, mitigasi maupun kesiapsiagaan maupun menjadi bagian dalam menyiapkan pembangunan kembali paska bencana.
Undang-undang No 24/2007 mengamanatkan, upaya penanggulangan bencana menjadi kesatuan atau sinergis dalam kebijakan pembangunan. Baik dalam bentuk regulasi, perencanaan pembangunan, penganggaran maupun pemantauan dan evaluasi. Kondisi ini sejalan dengan kesepakatan global terkait pengurangan risiko bencana sebagaimana tertuang dalam Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) 2015-2030. Aksi medasar dalam SFDRR sebagai bagian dari PRB adalah memahami risiko bencana. Kebijakan dan praktik penanggulangan bencana harus didasarkan pada pemahaman tentang risiko bencana pada semua dimensi. Peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang risiko bencana akan semakin penting ke depan karena intensitas kejadian bencana pun semakin tinggi. Kurangnya pemahaman terhadap risiko bencana akan mengakibatkan tingginya dampak akibat kejadian bencana.
Oleh karena itu, BNPB dan BPBD sebagai lembaga negara di pusat dan daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggara penanggulangan bencana akan secara konsisten dan aktif untuk menjalankan tugas dan fungsinya, BNPB dan BPBD berkewajiban untuk memastikan pelaksanaan teknis Kajian Risiko Bencana dilakukan berdasarkan kebijakan, peraturan teknis maupun kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Tentu saja semua itu tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada dukungan dan peran aktif seluruh stakeholder yang sering disebut sebagai "Pentahelix" yaitu Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi dan Media massa.
@agbp.2020
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar apapun