Penanggulangan bencana dapat didefinisikan sebagai segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana.
Penanggulangan bencana merupakan suatu proses yang dinamis, yang dikembangkan dari fungsi manajemen klasik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pengendalian dan pengawasan dalam penanggulangan bencana. Proses tersebut juga melibatkan berbagai macam organisasi yang harus bekerjasama untuk melakukan pencegahan. mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat. dan pemulihan akibat bencana.
Oleh karena itu diperlukan adanya pemahaman bersama tentang upaya penanggulangan bencana yang dituangkan dalam beberpa prinsip. Prinsip – Prinsip Penanggulangan
Bencana Nasional berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Cepat dan Akurat – Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
2. Prioritas – Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila
terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan
diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
3. Koordinasi – Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan
bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.
4. Keterpaduan – Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang
didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
5. Berdaya Guna – Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam
mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu,
tenaga, dan biaya yang berlebihan.
6. Berhasil Guna – Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan
penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam
mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan
biaya yang berlebihan.
7. Transparansi - Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan
bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Akuntabilitas – Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
secara etik dan hukum.
9. Kemitraan - Yang dimaksud dengan "Kemitraan" adalah kerja secara bersama dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban dengan tujuan tercapainya tujuan secara bersama.
10. Pemberdayaan – Yang dimaksud dengan "Pemberdayaan" adalah upaya melibatkan seluruh pihak dalam penanggulangan bencana sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan.
11. Nondiskriminasi – Yang dimaksud dengan
“prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana
tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama,
ras, dan aliran politik apa pun.
12. Nonproletisi – Yang dimaksud dengan
”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat
keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan
darurat bencana.
D.
Prinsip Penanggulangan Bencana Internasional
1.
SPHERE
a. Piagam Kemanusiaan
Dalam Bab Piagam Kemanusiaan SPHERE, secara ringkas
piagam ini dapat dipahami sebagai point – point berikut
:
- Komitmen lembaga-lembaga
terhadap pemenuhan standar minimum dalam melakukan respon bencana.
- Berisi persyaratan paling
mendasar bagi kelangsungan hidup dan martabat orang yang terkena dampak
bencana.
- Memastikan Akuntabilitas
upaya-upaya bantuan kemanusiaan.
Dan Piagam Kemanusiaan (Humanitarian Charter)
disusun berdasarkan 3 prinsip berikut :
- Hak untuk Kehidupan yang
bermartabat
- Hak untuk perlindungan dan
keselamatan
- Hak untuk menerima bantuan
kemanusiaan
Dimana dalam piagam ini ada penjelasan khusus
tentang prinsip-prinsip khusus dalam konteks “Konflik bersenjata”, tentang
prinsip “Pembedaan antara pemanggul senjata dan yang bukan”; dan “Prinsip tidak
mengusir paksa”.
b. Prinsip Perlindungan
Dalam suatu aksi kemanusiaan sebenarnya terdiri
dari dua pilar utama yaitu : perlindungan dan bantuan. Prinsip Perlindungan
dalam SPHERE adalah sebagai jawaban bahwa orang yang mendapat ancaman atau
bahaya dalam suatu bencana atau konflik harus tetap mendapat perlindungan.
Prinsip ini akan menjadi panduan bagi lembaga kemanusiaan bagaimana mereka
menyelenggarakan perlindungan dalam suatu aksi kemanusiaan.
Ada empat prinsip perlindungan dasar dalam suatu
aksi kemanusiaan dalam SPHERE yaitu :
- Menghindari terjadinya
bantuan kemanusiaan yang semakin menyengsarakan orang yang terkena dampak
bencana.
- Memastikan setiap orang
memiliki akses terhadap bantuan kemanusiaan yang proposional sesuai
kebutuhan mereka tanpa diskriminasi.
- Melindungi orang yang
terkena dampak bencana dari kekerasan secara fisik dan mental akibat
adanya tindak kekerasan dan pemaksaan.
- Mendampingi orang yang
terkena dampak bencana untuk menyuarakan hak – hak mereka dan memberikan
akses penyembuhan atau rehabilitasi akibat dari suatu tindak kekerasan.
Telah disepakati dalam klaster perlindungan global
bahwa tiap lembaga kemanusiaan harus memiliki focal point untuk
beberapa isu perlindungan dibawah ini yaitu :
- Perlindungan anak
- Kekerasan berbasis gender
- Perumahan, tanah dan hak
milik
- Aksi penambangan
- Peraturan tentang hukum dan
peradilan
Sebelum membahas ke standar – standar minimum, kita
harus melihat terlebih dahulu standar – standar inti dalam SPHERE. Standar ini
ibaratnya yang memayungi standar – standar lainnya dalam SPHERE. Standar –
standar ini terdiri dari enam point sebagai berikut :
- Aksi kemanusiaan yang
berpusat pada orang yang terkena dampak bencana atau konflik.
- Koordinasi dan kolaborasi
- Pengkajian
- Desain dan respon
- Kinerja, transparansi dan
pembelajaran
- Kinerja pekerja kemanusiaan.
Sama halnya dengan standar – standar minimum, maka
Core Standards juga memiliki strukstur sebagai berikut :
- Core Standards (Standar
Inti) : yaitu 6 point di atas yang merupakan ukuran
kualitatif yang harus dicapai dalam suatu aksi kemanusiaan.
- Key Actions (Aksi Kunci) :
berisi aktivitas yang disarankan untuk mencapai standar.
- Key Indicators (Indikator
Kunci) : merupakan suatu sinyal atau tanda – tanda bahwa suatu
standar telah tercapai.
- Guidance Notes (Catatan
Panduan) : menjelaskan tentang beberapa point penting
yang harus dipertimbangkan dalam mencapai Core Standards, Key
Actions maupun Key Indicators.
2. CHS (Core
Humanitarian Standard on Quality and Accountability) adalah Perangkat yang terdiri dari sembilan komitmen terhadap
komunitas dan warga terdampak krisis yang menyatakan apa yang dapat mereka
harapkan dari oganisasi dan perorangan yang menyampaikan bantuan kemanisiaan.
Setiap komitmen didukung oleh sebuah kriteria mutu yang menandai bagaimana
organisasi kemanusiaan dan staf harus bekerja untuk memenuhinya.
Sembilan komitmen dan kriteria kualitas :
- Komunitas dan
warga terdampak krisis menerima bantuan yang tepat dan sesuai dengan
kebutuhan mereka.
Kriteria kualitas: Respons
kemanusiaan harus sesuai dan relevan.
- Komunitas dan
warga terdampak krisis mempunyai akses terhadap bantuan kemanusiaan yang
mereka perlukan pada waktu yang tepat.
Kriteria kualitas: Respons
kemanusiaan harus efektif dan tepat waktu.
- Komunitas dan
warga terdampak krisis bebas dari dampak negatif dan akan menjadi lebih
siap, lebih tangguh dan kurang berisiko setelah menerima aksi kemanusiaan.
Kriteria kualitas: Respons
kemanusiaan harus mendorong peningkatan kapasitas lokal dan tidak menimbulkan
akibat buruk.
- Komunitas dan
warga terdampak krisis mengetahui hak – hak mereka yang dijamin oleh
hukum, mempunyai akses terhadap informasi dan terlibat dalam proses
pengambilan keputusan yang berdampak pada diri mereka.
Kriteria kualitas: Respons
kemanusiaan berdasarkan pada komunikasi, partisipasi dan umpan balik.
- Komunitas dan
warga terdampak krisis mempunyai akses terhadap mekanisme pengaduan yang
aman dan responsif.
Kriteria kualitas: Pengaduan
disambut baik dan ditangani.
- Komunitas dan
warga terdampak krisis menerima bantuan yang terkoordinasi dan saling
melengkapi.
Kriteria kualitas: Respons
kemanusiaan harus terkoordinasi dan saling melengkapi.
- Komunitas dan
warga terdampak krisis dapat mengharapkan penyaluran bantuan yang lebih
baik, karena organisasi belajar dari pengalaman dan refleksi.
Kriteria kualitas: Pekerja
kemanusiaan senantiasa belajar dan meningkatkan diri.
- Komunitas dan
warga terdampak krisis menerima bantuan yang mereka butuhkan dari staf dan
relawan yang kompeten dan dikelola dengan baik.
Kriteria kualitas: staf didukung
dalam melaksanakan pekerjaannya dengan efektif dan diperlakukan dengan adil dan
setara.
- Komunitas dan
warga terdampak krisis dapat mengharapkan bahwa organisasi yang membantu
mereka mengelola sumber – sumber daya dengan efektif, efisien dan etis.
Kriteria kualitas: sumber –
sumber daya dikelola dan digunakan dengan bertanggungjawab sesuai
peruntukkannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar apapun